Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumberdaya alam seperti bahan galian, mineral, minyak bumi, gas alam, flora dan fauna baik yang berada di tanah, air maupun udara yang merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional. Pembangunan  berwawasan lingkungan menjadi suatu kebutuhan penting bagi setiap bangsa dan negara yang menginginkan kelestarian sumberdaya alam. Sumberdaya alam perlu dijaga dan dipertahankan untuk kelangsungan hidup manusia kini, maupun untuk generasi yang akan datang (Arif, 2007).
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Penggunaan kata bahan galian golongan C yang sebelumnya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 silam tersebut telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi 'batuan', sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sebetulnya tidak relevan lagi karna sudah secara khusus disebut “batuan”, namun masyarakat sudah terlanjur akrab dengan sebutan “ Galian C”.



 Dalam UU No 4 Tahun 2009, galian C masuk dalam kategori pertambangan mineral. Dalam penjelasan yang lebih sederhana “ Galian C ” adalah bahan tambang yang lumrah digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi seperti rumah, dan swasta maupun pemerintah seperti pembangunan jalan dan jembatan. Bahan tambang tersebut berupa  pasir kali, batu pecah, krokol, tanah hurug, padas, dll.
Galian C merupakan pertambangan rakyat, artinya dilakukan oleh masyarakat yang  berdomisili di area pertambangan secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan alat-alat sederhana. Tujuan mereka adalah untuk meningkatkan kehidupan sehari-hari. Dilaksanakan secara sederhana dan dengan alat sederhana, jadi tidak menggunakan teknologi canggih, sebagaimana halnya dengan perusahaan pertambangan yang mempunyai modal besar dan memakai teknologi canggih. Dari uraian di atas, dapat dikemukakan unsur-unsur pertambangan rakyat, yaitu :

1.    Usaha pertambangan
2.    Bahan galian meliputi bahan galian strategis, vital dan galian C
3.    Dilakukan oleh rakyat
4.    Domisili di area tambang rakyat
5.    Untuk penghidupan sehari-hari
6.    Diusahakan dengan cara sederhana



Salah satu contoh galia C adalah tanah urug / tanah timbun, adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan tanah (padas, merah atau semi padas) dari satu tempat lokasi (sumber pengambilan tanah) ke tempat lokasi lain yang di inginkan sebanyak yang dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang di inginkan, antara lain sektor pertanian (sawah, ladang dan perkebunan), infrastruktur pembangunan (pondasi bangunan) dan kerajinan (gerabah, tembikar, pot, genteng dan batu bata).Dengan memakai acuan perhitungan ritase atau pun m3.

Seluruh kegiatan pengambilan tanah dalam urugan menggunakan alat berat antara lain LOADER atau EXAVATOR menyesuaikan dengan medan dan jenis tanah yang akan diambil. Untuk medan pengambilan tanah yang memiliki ketinggian diatas 10 meter kegiatan urugan menggunakan EXAVATOR karena jangkauanya lebih panjang dan efisien tempat dan untuk medan pengambilan tanah yang memiliki ketinggian di bawah 10 meter kegiatan urugan menggunakan LOADER karena jangkauanya pendek sehingga efisien dalam bergerak dan kegiatan pengambilan tanah dalam urugan menggunakan memakai media dump truck untuk memindahkan tanah dari lokasi pengambilan menuju lokasi pembunangan yang diinginkan.
Menyoal galian C khususnya tanah urug / tanah tibun di Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur.saat ini masih menjadi kontroversi dan perdebatan yang cukup panas di kalangan masyarakat.

Najamudin (Diolah dari berbagai sumber.